Sunday, May 21, 2017

Karena Melakukan Informasi Menyesatkan Facebook Di Denda Oleh Uni Eropa

Posted by   on

Karena Melakukan Informasi Menyesatkan Facebook Di Denda Oleh Uni Eropa


Membaca berita yang di rilis voa Indonesia (19/5/2017),di kabar kan bahwa Uni Eropa mengenakan hukuman denda kepada media sosial terbesar di dunia yaitu facebook dengan denda sebesar US$122 Juta atau setara 110 Juta Euro,hal ini dilakukan karena menurut Uni Eropa facebook melakukan informasi yang menyesatkan pada waktu pembelian aplikasi Whatsapp yang sekarang menjadi idola baru untuk bersosial media.Dan yang menjatuhkan hukuman denda tersebut adalah Badan Pemantau Persaingan Usaha Uni Eropa.Akhir nya KPPU Uni Eropa itu menjatuhkan sangsi kepada facebook Karena Melakukan Informasi Menyesatkan Facebook Di Denda Oleh Uni Eropa .

Pada tahun 2014 saat facebook membeli apliaksi pengiriman pesan itu mengatakan kepada komisi Eropa bahwa facebook tidak akan bisa menghubungkan padanan otomatis yg handal antara akun pengguna facebook dengan aplikasi Whatsapp yg di beli facebook tersebut.

Pada tahun 2016 menurut komisi Uni Eropa tersebut aplikasi penigirim pesan bersosial media tersebut memberikan penawaran peningkatan layanan dengan mengaitkan nomor HP yang di pakai untuk aplikasi WA dengan akun Facebook,demikian penilaian komisi di uni eropa tersebut.
Salah satu pejabat di komisi persaingan usaha Uni Eropa tersebut mengatakan bahwa denda itu sangat seimbang dan sebagai langkah preventif.

Pejabat komisi itu juga mengatakan bahwa komisi persaingan usaha harus lebih tegas dan harus benar2 paham akan semua yg bisa terjadi di persaingan dunia usaha di wilayah uni eropa agar tidak terjadi hal2 yg menyimpang dari regulasi yang sudah di buat.

Demikian secuil info yang di dapat dari berita yang di lansir di voa Indonesia tentang sangsi terhadap facebook Karena Melakukan Informasi Menyesatkan Facebook Di Denda Oleh Uni Eropa semoga menambah wawasan untuk anda.


Baca Juga.....Demi Rasa Cinta nya Putri Mako Rela Lepas Status Kebangsawanan nya

No comments:
Write comments

Join Our Newsletter